Pob Ujian Akhir
SISTEM MANAJEMEN MUTU ISO 9001 : 2008
DEPARTEMEN AGRONOMI DAN HORTIKULURA
FAKULTAS PERTANIAN
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
PROSEDUR
PERSIAPAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN UJIAN
PROGRAM SARJANA
- DOKUMEN : PSM-AGH-14
- SALINAN :
STATUS DOKUMEN :
Bogor, 9 Juni 2010
Dibuat oleh: Ir. Heni Purnamawati MSc.Agr Sekretaris Program Studi Sarjana Agronomi dan Hortikultura |
Tanda Tangan: |
Diperiksa oleh: Dr. Ir. Ahmad Junaedi, MSi Wakil Manajemen |
Tanda Tangan: |
Disetujui oleh: Dr. Ir. Agus Purwito, MSc. Agr Ketua Departemen |
Tanda Tangan: |
- TUJUAN
Merupakan pedoman dalam mempersiapkan pelaksanaan ujian mata kuliah di Departemen Agronomi dan Hortikultura
- RUANG LINGKUP
Ruang lingkup prosedur ini mencakup persiapan pelaksanaan ujian Mata Kuliah (UTS dan UAS), ujian diluar jadwal dan ujian susulan
- DEFINISI
- UTS: Ujian Tengah Semester yaitu ujian mata kuliah yang dilaksanakan pada pertengahan semester berjalan
- UAS: Ujian Tengah Semester yaitu ujian mata kuliah yang dilaksanakan pada akhir semester berjalan
- Ujian diluar jadwal: adalah ujian mata kuliah yang dilakukan diluar jadwal UTS dan UAS
- Ujian susulan : ujian mata kuliah yang dilaksanakan apabila satu atau lebih peserta ujian tidak dapat mengikuti UTS dan UAS pada jadwal yang ditetapkan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
- Ujian Ulang: adalah ujian mata kuliah tertentu yang diselenggarakan setelah pelaksanaan ujian akhir semester dan nilai akhir mata kuliah di umumkan. Ujian ulang dilaksanakan atas persetujuan Koordinator Mata Kuliah.
- Koordinator Mata Kuliah: Dosen yang berdasarkan persyaratan pendidikan keahlian dan jabatan akademiknya ditugaskan sebagai penanggung jawab dan mengkoordinasikan pelaksanaan mata kuliah (kuliah dan praktikum).
- Dosen Mata Kuliah: Dosen yang berdasarkan persyaratan pendidikan dan keahliannya ditugaskan Bagian untuk mengajar suatu mata kuliah.
- BAGAN ALIR KEGIATAN
- Persiapan Pelaksanaan UTS dan UAS
- Persiapan pelaksanaan ujian di luar jadwal
Persiapan Pelaksanaan Ujian susulan
- Persiapan Pelaksanaan Ujian Ulang
- URAIAN KEGIATAN
NO. | URAIAN KEGIATAN | PENANGGUNG JAWAB | DOKUMEN TERKAIT |
5.1 | Persiapan Jadwal UTS dan UAS | ||
5.1.1 | Menerima, mengoreksi, dan Menyerahkan kembali draft jadwal UTS atau UAS ke DAP | Sekretaris Program Studi | Draft jadwal ujian |
5.1.2 | Menerima jadwal UTS atau UAS Final dari DAP | Sekretaris Program Studi | Jadwal Ujian |
5.1.3 | Memperbanyak dan mendistribusikan jadwal UTS/UAS dan daftar hadir mahasiswa peserta ujian serta membuat berita acara ujian | Staf Administrasi Akademik | Jadwal Ujian, Beria Acara Ujian, Daftar Hadir Ujian |
5.1.4 | Menerima Jadwal UTS/UAS, Berita acara Pelaksanaan Ujian dan Daftar Hadir Ujian | Koordinator mata kuliah | Jadwal Ujian, Berita Acara dan Daftar Hadir Ujian |
5.2 | Persiapan pelaksanaan ujian di luar jadwal | ||
5.2.1 | Mengajukan surat pemberitahuan ke bagian administrasi akademik (mengenai akan diadakannya ujian diluar UTS dan UAS)
Catatan : surat dilengkapi dengan waktu pelaksanaan ujian serta jumlah peserta |
Koordinator mata kuliah | |
5.2.2 | Mengajukan permohonan penggu-naan ruang ke DAP | Staf Administrasi Akademik | |
5.2.3 | Membuat berita acara ujian dan daftar hadir ujian | Staf Administrasi Akademik | Berita Acara dan Daftar Hadir Ujian |
5.2.4 | Menerima berita acara ujian dan daftar hadir mahasiswa peserta ujian | Koordinator mata kuliah | Berita Acara dan Daftar Hadir Ujian |
5.3. | Persiapan Pelaksanaan Ujian susulan | ||
5.3.1 | Menerima permohonan ijin untuk mengikuti ujian susulan dari mahasiswa
Catatan : alasan harus dapat dipertanggung jawabkan |
Staf Administrasi Akademik | |
5.3.2 | Menyampaikan surat permohonan kepada koordinator mata kuliah yang diampu internal Departemen | Staf Administrasi Akademik | Berita Acara Ujian dan Daftar Hadir Ujian |
5.3.3 | Membuat surat permohonan mengikuti ujian susulan untuk mata kuliah di luar departemen yang ditanda tangani ketua departemen | Staf Admministrasi Akademik | |
5.3.4 | Menerima dan melaksanakan ujian susulan | Koordinator Mata Kuliah | |
5.4. | Persiapan Pelaksanaan Ujian Ulang | ||
5.4.1 | Mengajukan surat pemberitahuan ke bagian administrasi akademik | Koordinator mata kuliah | |
5.4.2 | Membuat berita acara ujian dan daftar hadir ujian | Staf Administrasi Akademik | Berita Acara dan Daftar Hadir Ujian |
5.4.3 | Menerima berita acara dan daftar hadir ujian | Koordinator mata kuliah | Berita Acara dan Daftar Hadir Ujian |
- LAMPIRAN
Tidak ada