Pengesahan Karya Ilmiah

Pengesahan Karya Ilmiah

SISTEM MANAJEMEN MUTU ISO 9001 : 2008

DEPARTEMEN AGRONOMI DAN HORTIKULTURA

FAKULTAS PERTANIAN

INSTITUT PERTANIAN BOGOR

 

PROSEDUR

PENYELESAIAN TUGAS AKHIR (SKRIPSI)

 

  1. DOKUMEN :  PSM-AGH-18
  2. SALINAN             :

          STATUS DOKUMEN        :

 

  

 

 

Bogor,  9 Juni 2010

 

 

Dibuat oleh:

Dr. Ir. Endah Retno Palupi, MSc

Koordinator Urusan Skripsi

 

Tanda Tangan:

 

Diperiksa oleh:

Dr. Ir. Ahmad Junaedi, MS.

Wakil Manajemen

 

 

Tanda Tangan:

 

Disetujui oleh:

Dr. Ir. Agus Purwito, MS.Agr

Ketua Departemen

 

Tanda Tangan:

 

 

 

  1. TUJUAN
    • Memberikan acuan dalam proses penyelesaian skripsi mahasiswa S1 Departemen Agronomi dan Hortikultura agar dapat berlangsung dengan tertib.
    • Mempermudah pengendalian mutu (quality control) dalam penyelesaian skripsi mahasiswa.

 

  1. RUANG LINGKUP

Prosedur ini berlaku dalam persiapan, pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan skripsi program sarjana di Departemen Agronomi dan Hortikultura, Faperta IPB, yaitu (1) Pemilihan topik skripsi (skripsi), (2) Penetapan dosen pembimbing skripsi, (3) Pembuatan proposal penelitian/magang, (4) Kolokium, (5) Pelaksanaan skripsi: penelitian/magang, (6) Seminar, (7) Ujian skripsi, dan (8) Penerbitan Surat Keterangan Penyelesaian Studi.

 

  1. DEFINISI
    • Skripsi adalah laporan tertulis Tugas Akhir berupa karya ilmiah untuk meningkatkan kemampuan analisis berdasarkan kaidah-kaidah ilmiah.
    • Tugas Akhir Program Sarjana Departemen Agronomi dan Hortikultura dapat berupa penelitian di Laboratorium dan/atau di lapangan atau magang untuk mengkaji suatu permasalahan aktual atau teoritis dalam bidang agronomi dan hortikultura.
    • Penelitian merupakan kegiatan dalam upaya menghasilkan pengetahuan empirik, teori, konsep, metodologi, model, atau infomasi baru yang memperkaya ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau kesenian. Penelitian dapat berupa percobaan laboratorium dan atau percobaan lapangan (di industri, wilayah, perkebunan, dan lain-lain).
    • Magang adalah suatu kegiatan untuk menambah pengalaman kerja praktis dan keterampilan mahasiswa yang sesuai dengan bidang keahlian studinya dan kemampuan analisis mahasiswa berdasarkan kaidah-kaidah ilmiah. Kegiatan magang juga dapat digunakan untuk mencari alternatif pemecahan masalah yang ditemukan pada perusahaan, industri, atau lembaga pemerintah. Dalam kegiatan magang, mahasiswa merupakan bagian terpadu (integral) dari sistem kerja di perusahaan, industri, atau lembaga pemerintah tempat magang untuk mendalami aspek keteknikan dan manajemen.
    • Pelaksanaan kegiatan dan penulisan skripsi dibimbing oleh satu orang dosen tetap departemen sebagai pembimbing utama, dan dapat ditambah dengan pembimbing kedua yang dapat berasal dari dalam atau luar departemen, atau dari luar IPB. Pembimbing skripsi ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan atas usulan Ketua Departemen.

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. BAGAN ALIR KEGIATAN
    • Pemilihan topik skripsi (skripsi)

`         

 

 

 

 

  • Penetapan Dosen Pembimbing Skripsi
  • Pembuatan proposal penelitian/magang

 

 

  • Kolokium

Mekanisme pelaksanaan kolokium mengacu kepada prosedur pelaksanaan kolokium S1 (PSM-AGH-19)

 

  • Pelaksanaan skripsi : Penelitian/Magang
  • Seminar

Mekanisme pelaksanaan seminar mengacu kepada prosedur seminar skripsi (PSM-AGH-20)

 

  • Penyelesaian administrasi ujian skripsi

 

  • Pelaksanaan ujian skripsi
  • Penerbitan Surat Keterangan Penyelesaian Studi

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. URAIAN KEGIATAN
NO. URAIAN KEGIATAN PENANGGUNG

JAWAB

DOKUMEN TERKAIT
5.1 Pemilihan topik skripsi    
5.1.1 Melakukan penjaringan topik skripsi dari dosen, dilakukan pada awal semester 6 Urusan Tugas Akhir Form Penawaran Topik Skripsi
5.1.2 Merekap dan membuat datar topik skripsi dari dosen

 

Staf Administrasi Akademik Daftar
5.1.3 Mengumumkan topik skripsi yang ditawarkan kepada mahasiswa pada semester 6

 

Urusan Skripsi Daftar topik skripsi dari para dosen
5.1.4 Menerima pendaftaran topik skripsi yang dipilih mahasiswa

Catatan : Mahasiswa yang tidak mendapat topik sesuai dengan yang diinginkan harus mengajukan topik sendiri kepada Ketua Program Studi pada semester 6

Urusan Skripsi Daftar topik yang dipilih mahasiswa
5.1.5 Mengumumkan topik skripsi yang dapat dipilih oleh mahasiswa yang belum memilih topik skripsi pada putaran pertama Urusan Skripsi Daftar topik skripsi dari para dosen
5.2 Penetapan dosen pembimbing skripsi    
5.2.1 Menyelenggarkan rapat membahas alokasi pembimbingan skripsi

Catatan : rapat dihadiri Ketua/Sekretaris Bidang Akademik dan Fasilitas Pendidikan dan dapat ditambah dengan para Kepala Bagian

Ketua Program Studi Daftar Topik Skripsi mahasiswa dan calon dosen pembimbingnya
5.2.2 Memberikan penugasan dosen sebagai pembimbing skripsi mahasiswa

Catatan : mahasisiwa yang mendapatkan pembimbing adalah yang telah memenuhi persyaratn telah mengambil mata kuliah ? 105 SKS dan IPK ? 2.00, lulus mata kuliah Teknik Penulisan Ilmiah (AGH389) dengan nilai minimal C, dan lulus mata kuliah Perancangan Percobaan I ( STK222) dengan nilai minimal D

 

Ketua Departemen Surat Penugasan dosen pembimbingan Skripsi
5.2.3 Menerima Konsultasi mahasiswa calon bimbingan dan menandatangani kesediaan sebagai pembimbing skripsi Dosen Calon Pembimbing Skripsi Form Kontrak Pembimbingan Skripsi
5.2.4 Mencari pemecahan masalah apabila terjadi ketidaksesuaian antara calon dosen pembimbing dengan mahasiswa Ketua Departemen
5.2.5 Menerima dan memproses usulan pembimbing kedua terutama yang berasal dari luar Departemen AGH

Catatan : form pengajuan ditandatangani mahasiswa dan pembimbing utama, serta disetujui oleh Urusan Tugas Akhir dan Ketua Program Studi

Ketua Departemen Form Pengajuan Pembimbing Kedua
5.2.6 Mengusulkan SK Dekan penetapan pembimbing skripsi Ketua Departemen Surat Ketua Departemen dan Daftar Dosen Pembimbing Skripsi
5.3 Pembuatan proposal penelitian/magang  
5.3.1 Menerima kegiatan konsultasi mahasiswa setiap diperlukan Dosen pembimbing Kartu konsultasi
5.3.2 Menyampaikan tata cara dan format penyusunan proposal yang baik dan benar kepada mahasiswa Dosen pembimbing Pedoman Penulisan Skripsi
5.3.3 Memberikan pengesahan terhadap draf proposal/makalah sebagai dasar dalam pelaksanaan kolokium Dosen pembimbing Draf proposal/makalah kolokium
5.4 Kolokium    
5.4.1 Mekanisme pelaksanaan kolokium mengacu kepada prosedur pelaksanaan kolokium S1 (PSM-AGH-19) Urusan kolokium Proposal dan Kartu kolokium
5.5 Pelaksanaan Skripsi Penelitian/Magang
5.5.1 Menerima pendaftaran Skripsi yang telah diisi dengan lengkap dan disetujui oleh dosen pembimbing Staf Administrasi Akademik Form Kontrak Skripsi
5.5.2 Menerima permohonan izin penggunaan fasilitas laboratorium atau lapangan untuk penelitian (Penelitian) Koordinator Pengelolaan Sarana Pendidikan Form Penggunaan Fasilitas Laboratorium/Lapangan untuk Penelitian Mahasiswa
5.5.3 Mengirim Surat Permohonan Ijin Lokasi Magang (Magang) Urusan Tugas Akhir Surat Permohonan Ijin Lokasi Magang
5.5.4 Menerima Jawaban dari Lokasi Magang (Magang) Ketua Program Studi/Urusan Tugas Akhir Surat Jawaban dari Lokasi Magang
5.5.5 Melepas Mahasiswa ke lokasi Magang (Magang) Ketua Program Studi
5.5.6 Melakukan Supervisi ke lokasi magang (Magang) Urusan Tugas Akhir
5.5.7 Menerima laporan kemajuan pelaksanaan penelitian secara periodik dari mahasiswa (termasuk jurnal harian magang, paling lambat 2 minggu setelah kembali dari lapangan) Dosen pembimbing atau pembimbing lapangan Kartu konsultasi/ Jurnal Harian Magang
5.5.8 Menerima kegiatan konsultasi penyelesaian skripsi dari mahasiswa Dosen Pembimbing Buku Konsultasi
5.6 Seminar
Mekanisme pelaksanaan seminar mengacu kepada prosedur seminar skripsi (PSM-AGH-20)
5.7 Penyelesaian administrasi ujian skripsi
5.7.1 Menerima pendaftaran ujian skripsi dari mahasiswa dengan syarat:

–       Lulus seluruh mata kuliah yang diambil dengan IPK ? 2 dan tidak ada nilai E

–       Telah lulus KKP dan Seminar

–       Lengkap administrasi (bukti pembayaran SPP terakhir, KRS terakhir dan administrasi  yang dikeluarkan oleh Staf Administrasi Akademik

–       Pendaftaran paling lambat 1 minggu sebelum pelaksanaan ujian dengan menunjukkan draft yang sudah disetujui oleh pembimbing

Urusan Tugas Akhir Hasil screening nilai
5.7.2 Menunjuk wakil urusan tugas akhir dalam tim penguji dan memeriksa format draf skripsi Urusan Tugas Akhir Form ujian skripsi dan draf skripsi
5.7.3 Menandatangani formulir ujian skripsi Dosen Penguji Form ujian skripsi,
5.7.4 Menerima form ujian skripsi yang telah ditandatangani semua anggota tim penguji Urusan Tugas Akhir Form ujian skripsi,
5.7.5 Membuat undangan ujian skripsi berdasarkan form ujian skripsi Urusan Tugas Akhir Undangan
5.8 Pelaksanaan Ujian Skripsi
5.8.1 Membuka dan memimpin pelaksanaan ujian skripsi selama lebih-kurang 120 menit

Ujian skripsi terdiri atas 3 tahap : (1) presentasi hasil pelaksanaan skripsi oleh mahasiswa; (2) diskusi dan tanya jawab terkait hasil penelitian dan prinsip atau teori dasar terkait; dan (3) keputusan akhir kelulusan

Dosen wakil urusan Tugas Akhir BAP ujian
5.8.2 Memfasilitasi kegiatan diskusi dan Tanya jawab Dosen wakil urusan Tugas Akhir
5.8.3 Mengisi berita acara ujian skripsi

Catatan : Mahasiswa yang tidak lulus dalam ujian skripsi diberi kesempatan satu kali ujian ulang yang dilaksanakan dalam waktu maksimal satu bulan setelah ujian pertama

Tim penguji BAP ujian
5.8.4 Menyerahkan Berita Acara Ujian Skripsi kepada Dosen Pembimbing Dosen wakil urusan Tugas Akhir BAP Ujian
5.8.5 Menyerahkan BAP ujian kepada Staf Administrasi Akademik Dosen pembimbing BAP ujian
5.9 Penerbitan Surat Keterangan Penyelesaian Studi
5.9.1 Memberikan Surat Keterangan Penyelesaian Studi (SKPS) setelah mahasiswa memenuhi persyaratan administrasi

Catatan : Mahasiswa mengurus persyaratan administrasi untuk memperoleh SKPS:

a.  Menyerahkan satu eksemplar skripsi yang sudah disahkan oleh Ketua Departemen, satu makalah seminar dalam bentuk hard dan softcopy. 

b.  Menyerahkan Tanda Bukti Penyelesaian Administrasi Persyaratan Kelulusan Departemen AGH.

c.  Menyerahkan bukti telah mengikuti seminar minimal 25 kali

Ketua Program Studi S1 SKPS
5.9.2 Mengesahkan Surat Keterangan Penyelesaian Studi (SKPS)setelah ditandatangani Ketua Program Studi S1 Ketua Departemen SKPS
5.9.3 Menyerahkan Surat Keterangan Penyelesaian Studi (SKPS) kepada mahasiswa

Catatan : SKPS merupakan dasar untuk mendapatkan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari Fakultas

Staf Administrasi Akademik SKPS

 

  1. Lampiran

6.1 panduan Tugas Akhir Departemen Agronomi dan Hortikultura