
Lahan Sawit Terdampak Aturan Gambut
Lahan Sawit Terdampak Aturan Gambut
Wawancara
Dr. Ir. Basuki Sumawinata, M.Agr
Lahan Sawit Terdampak Aturan Gambut
Gaya bicaranya tegas, lugas, dan meledak–ledak, ketika Buletin Faperta berkunjung ke ruang kerjanya. Dosen yang sekaligus pakar ilmu tanah yang masih aktif mengajar di Fakultas Pertanian ini, memaparkan penjelasan mengenai polemik gambut yang sedang hangat diperbincangkan banyak orang. Topik menarik yang dibahas sore itu, yakni soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, yang dampaknya meresahkan masyarakat yang telah menanam sawit di lahan gambut. Apalagi jika lahannya masuk ke dalam peta kawasan lindung gambut pada Kawasan Hidrologis Gambut (KHG). Restorasi kawasan lindung gambut di areal yang telah ditanami sawit akan banyak menemui masalah karena mengubah lahan sawit yang ditanam di lahan tersebut menjadi hutan lindung. Masalah makin sulit jika sejatinya lahan sawit itu ternyata berada di tanah mineral tetapi dimasukkan ke dalam kawasan lindung gambut. Ada 4 regulasi penerapan peraturan tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut seolah-olah terlalu dipaksakan. Empat peraturan tersebut adalah (1) luas lahan yang perlu dijadikan kawasan lindung sebesar 30% dari KHG, (2) kedalaman muka air harus 0,4 meter, (3) lahan gambut 3 meter dan (4) adanya pirit di permukaan tanah, menjadi persoalan dan perdebatan saat ini. Bagaimana pandangan seorang pakar ilmu tanah Divisi Pengembangan Sumberdaya Fisik Lahan melihat regulasi PP Nomor 57/2016 tersebut, berikut petikan wawancaranya;
Baca Selengkapnya di : Buletin Faperta IPB