Demi keamanan dan antisipasi impor luar negeri khusunya pangan, perlu adanya pengawasan khusus dalam hal proses karantina, hal ini dikemukakan Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian, Banun Harpini dalam seminar Nasional “Pemeriksaan Karantina dalam rangka Keamanan Pangan yang Berkualitas dan Mendukung Kebijakan Dwelling Time” dilansir dalam berita online Agroindonesia.
Untuk mewujudkan ketahanan pangan, peran karantina berfungsi sebagai pencegahan masuknya berbagai ancaman penyakit tumbuhan yang telah ditemukan karantina, berupa 800 jenis organisme pengganggu tanaman karantina (OPTK) meliputi mikroba, bakteri, kapang, khamir, protozoa, virus, kritil dan sebagainya, sedangkan gangguan keamanan pangan dari bahan kimia adalah residu pestisida. Continue reading “Sanksi Menyelundupkan Benih dan Bibit Impor Tanpa Izin”